//Restorative Justice Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Restorative Justice Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Restorative justice merupakan pendekatan yang memungkin untuk menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa pemidanaan. Dalam hal ini, restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasar pembalasan melainkan lebih menekankan pada pemulihan atau rehabilitasi. Namun, restorative justice sebagai bentuk pembaharuan hukum sering kali mengahadapi berbagai kendala dalam penerapannya. Oleh karena itu, buku ini menyoroti tantangan hukum dan peluang kebijakan dalam mengintegrasikan nilai pemulihan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penulis :  Yudha Mallik Aufa & Sarip

Editor :  Ratih Ika Wijayanti

Halaman Buku : 76

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 46.000