//Hukum Agraria: Sertipikat Tanah Menjadi Bukti Kepemilikan yang Sah atas Tanah

Hukum Agraria: Sertipikat Tanah Menjadi Bukti Kepemilikan yang Sah atas Tanah

Hukum agraria menempati posisi yang sangat strategis karena menyangkut hak masyarakat dalam menguasai dan memanfaatkan tanah, yang nilainya tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga sosial, budaya, dan politik. Perjalanan panjang hukum agraria, mulai dari sistem hukum adat, masa kolonial, hingga lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, memperlihatkan dinamika yang terus berkembang. Meski demikian, berbagai persoalan tetap muncul di lapangan, seperti konflik pertanahan, praktik mafia tanah, hingga tantangan digitalisasi data. Melalui pendekatan normatif sekaligus aplikatif, buku ini berupaya menghadirkan kajian menyeluruh mengenai fondasi hukum agraria, sertipikat tanah sebagai alat bukti, dinamika sengketa pertanahan, digitalisasi dan modernisasi, hak ulayat, hingga prospek masa depan hukum agraria dalam globalisasi.

Penulis :  Inawati Santini, S.H., M.H. | Cici Rifla, S.H., M.H. | Risna Menda Lovinta Siregar, S.H., M.H.

Editor :  Dadan Herdiana, S.H., M.H., CRA

Halaman Buku : 127

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 56.000