Hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma itu bersumber pada atuaran hukum yang sudah dikoditifikasiakan, yaitu kitab undang-undang hukum perdata dan kitab Undang-Undang hukum dangang maupun luar koditifasi. Buku ini pengantar hukum dagang , bentuk dan perantara dalam perdagangan. Bentuk-bentuk perusahaan, kepailitan, HAKI, Merger, konsolidasi dan akuisisi, serta surat-surat berharga.