Perkawinan antar Warga Negara (Campuran) termasuk masalah rumah tangga yang banyak mengandung persoalan-persoalan sosial yang yuridis demikian menurut Dr.Rebecca Liswood dalam bukunya “first Aid for The Happy Marriage”. Dalam melaksankan Perkawinan antar Warga Negara di Kabupaten Indramayu, tentunya tidak terlepas dari Undang-undang Dasar 1945, Perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 57-62), Peraturan Pemerintahan, (PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 2-9); Peraturan Menteri Agama (PMA No. 2 Tahun 1990) dan Peraturan Presiden (Perpres No.25/2008 (Pasal 73). Buku ini berjudul “Pengaruh Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Perkawinan antar Warga Negara, di Dalam Pembangunan Perekonomian, Sosial, Budaya di Kabupaten Indramayu” semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
