Pemberlakuan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 telah membawa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Reformasi pemerintahan daerah ini diwujudkan dalam bentuk pergeseran model dan paradigma pemerintahan dari pendekatan structural efficiency model yang menekankan peningkatan efisiensi, efektifitas, dan keseragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi pendekatan local democracy model yang menekankan nilai demokrasi dan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini tampak pada pergantian UU tentang pemerintahan daerah secara sering dilakukan yang di dalamnya mengatur desentralisasi dengan titik berat yang berbeda-beda sesuai kondisi sosial, politik, dan budaya pada jamannya. Buku dengan judul “Pengaruh Implementasi, Manajemen Pemerintahan, Terhadap Kinerja, Peran dan Fungsi Camat di Indonesia” ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.