Seiring dengan Perkembangan kehidupan modernisasi dan industrialisasi , kebutuhan akan tenaga kerja pun akhirnya meningkat pada semua sektor terutama kebutuhan tenaga kerja di sektor informal. Data statistik hingga tahun 2020 menunjukkan baik pekerja laki laki maupun pekerja perempuan banyak terserap pada sektor informal. Pekerja perempuan yang semula hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga akhirnya merekapun turut mengambil peran pada pekerjaan di sektor industri sebagai pekerja informal. Keterlibatan perempuan dalam dunia industri sebagai pekerja akhirnya membawa perubahan substansi ketentuan pengaturan hukum perindustrian dan ketenagakerjaan karena status gender. Pada hakikatnya hukum secara objektif akan menempatkan secara berkeadilan setiap subjek hukum tanpa melihat latar belakang seseorang termasuk perbedaan gender. Namun karena alasan kemanusiaan bahwa wanita secara kodrat memiliki kondisi fisik yang berbeda dengan laki laki dalam bekerja mengharuskan hukumpun harus berlaku secara adil pula. Demikian halnya keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagai sebuah produk hukum ketenagakerjaan telah mengatur berbagai hal tentang perlindungan terhadap pekerja perempuan terutama hal reproduksi pekerja perempuan.Buku ini mengulas lebih jauh perihal substansi perlindungan terhadap pekerja pada umumnya dan pekerja perempuan pada khususnya yang telah diatur lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 hingga pengaturan dalam Omny Bus Law UU Cipta Kerja .Walaupun demikian, masih ditemukan banyak celah dan kekurangan dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 termasuk dalam Omny Bus Law UU Cipta kerja dalam hal memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Bahkan terhadap pekerja pada umumnya ketentuan UU Ketenagakerjaan semakin meminggirkan pengaturan yang bersifat perlindungan terhadap para pekerja.