Pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, telah membawa perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini cenderung sentralistis berubah menjadi lebih bersifat desentralistis. Dimana sebagian kewenangan pemerintahan diserahkan kepada daerah untuk mengurusnya.Desakan untuk membentuk daerah otonom baru pun terus bergulir seiring dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut. Wacana pemekaran daerah yang disuarakan oleh masyarakat pada umumnya didasari oleh kondisi obyektif di daerah. Alasan yang paling mengemuka adalah masalah pemerataan pembangunan dan peluang kerja. Pemekaran diyakini akan terjadi pemerataan baik dari aspek pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur sosial seperti jalan, jembatan dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, pemekaran juga akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi pencari kerja. Semoga buku iyang diberi judul Kinerja Pemerintah Daerah Pasca Pemekaran ini dapat membawa manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, bangsa dan Negara.
DOWNLOAD