//Nikah di Bawah Tangan

Nikah di Bawah Tangan

Perkawinan dianggap sah apabila tercatat dan terbukti dalam bentuk akta nikah. Sebaliknya, pernikahan yang tidak dicatatkan di pegawai pencatat nikah merupakan pernikahan di bawah tangan, dan akan menimbulkan dampak yang harus menjadi konsekuensi bersama. Di antara bentuk-bentuk nikah dibawah tangan adalah nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan secara agama, namun tidak dicatatkan di pegawai pencatat nikah, atau dapat juga bermakna pernikahan yang tidak ada walimah urys, juga bisa berarti pernikahan yang tanpa wali. Bentuk kedua adalah nikah muth’ah yang juga kerap disebut nikah kontrak, meskipun sedikit berbeda, namun seirama. Bentuk ketiga adalah nikah misyar, yaitu pernikahan yang biasa dilakukan oleh pelancong.

DOWNLOAD

PRE-ORDER