//Peraturan Daerah Syariah dalam Sistem Hukum Indonesia

Peraturan Daerah Syariah dalam Sistem Hukum Indonesia

Buku ini memberikan pandangan terkait salah satu kewenangan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan untuk membentuk peraturan daerah (perda). Konsepsi perda syariah sebagai bagian dari hubungan antara agama dan Negara harus ditempatkan pada koridor yang paripurna sebagai jembatan hubungan hukum agama dan Negara. Oleh karena itu kewenangan daerah dalam membuat perda syariah yang ditinjau dalam pasal 29 ayat (1) haruslah benar-benar berlandaskan pada prinsip hukum dan asas perundang-undangan yang baik.

DOWNLOAD

PRE-ORDER