Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yg diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum materiil Islam dalam batas-batas kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan pokok dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum. Buku ini berbicara beberapa hal yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Agama dari dua perspektif yang berkaitan dengan Teoretis dan Praktis. Diantara tema pokok yang dibahas (1) Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama (2) Kompetensi Pengadilan Agama (3) Membuat dan mengajukan gugatan.
DOWNLOAD