Peran penting koperasi semakin menguat pasca Indonesia merdeka. Terutama setelah Undang- Undang Dasar 1945 secara implisit (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas asas kekeluargaan) telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar kenyataan tersebut, secara otomatis menjadikan perguruan tinggi sebagai Lembaga Pendidikan tertinggi harus turut mendukung dan berusaha mewujudkan lulusan yang siap menumbuhkan peningkatan ekonomi melalui berkoperasi. Banyak pemahaman menyatakan bahwa Koperasi mempunyai dua sisi yang sebenarnya bisa sejalan yaitu perkumpulan dan perusahaan. Akan tetapi sering dilihat sebagai perkumpulan dipahami koperasi adalah lembaga sosial. Sebaliknya sebagai perusahaan dipahami adalah suatu badan usaha yang dikendalikan oleh modal untuk mencari keuntungan. Akibat dari persepsi yang demikian, banyak koperasi yang dibangun sebagai suatu “hybrida” yang memiliki ciri-ciri koperasi tertentu, akan tetapi pola berfikir dan tindakannya sulit dibedakan dari sebuah korporasi yang berbasiskan modal. Untuk mengatasi pemahaman yang kurang sempurna ini perlu adanya penyelenggaraan model pembelajaran ekonomi koperasi yang baik secara holistic. Harapan ini bisa terwujud jika para dosen dalam memberikan materi secara baik dan terukur serta tidak hanya bersifat normatif. Melalui nuku ini, penulis melakukan pembahasan dan analisis model ekonomi koperasi yang dilengkapi penjelasan secara terukur dan berdasarkan histori yang ada. Tentunya buku ini dapat menjadi salah satu refrensi “andalan” bagi dosen dan mahasiswa dan siaapapun yang ingin mendalami Ekonomi Koperasi secara holistic.
DOWNLOAD