//Pencatatan Perkawinan Siri dalam Hukum Administrsi Negara (Kajian Yuridis dan Maqāṣid Sharī’ah)

Pencatatan Perkawinan Siri dalam Hukum Administrsi Negara (Kajian Yuridis dan Maqāṣid Sharī’ah)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, pada pasal  4 angka 2 dan 3 terlihat kontradiksi dan bertentangan dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang tidak memberi ruang untuk terjadinya perkawinan sirri, di sisi lain pemerintah hendak menjamin hak tiap warga untuk dicatatkan sehingga tertib administrasi. Tulisan ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan baik pada akta perkawinan dan KK selaras dengan konsep maqāṣid sharī’ah. Pencatatan ini juga sejalan dengan prinsip sadd a-ḍarī’ah, qiyās dan maṣlaḥah mursalah. Sementara disharmoni yang tampak antara peraturan pencatatan perkawinan dengan pencatatan administrasi kependudukan juga sejalan dengan ketentuan Hukum Islam. Namun demikian, Peraturan Pencatatan Administrasi Kependudukan menjadikan pencatatan pernikahan sirri tersebut sebagai basis data untuk ditindaklanjuti dengan isbat nikah massal. Pintu terakhir untuk mencatatkan dan mengesahkan akad pernikahan.

DOWNLOAD

PRE-ORDER