//Pemerintahan Perspektif Hukum Islam (Telaah Good Governance)

Pemerintahan Perspektif Hukum Islam (Telaah Good Governance)

Pemerintahan perspektif hukum Islam merupakan konsepsi yang pernah dijalankan Nabi saw di Madinah. Dasar bernegara mengacu pada aturan ilahi sehingga masyarakat harus patuh pada nilai-nilai fundamentalisme berdasarkan prinsip dasar yang dikembangkan. Fakta sejarah yang ditunjukkan oleh Nabi saw karena kemampuannya membawa masyarakat dari Krisis moral menuju peradaban yang lebih maju yang dibangun atas dasar keadilan. Dinamisasi yang melekat dalam pemerintahan dalam Islam harus membawa perubahan dalam tatanam masyarakat yang lebih baik. Islam sebagai sumber ajaran bertujuan membawa kemaslahatan agar kehidupan masyarakat dapat Bahagia dunia dan akhirat melalui pemerintahan ideal. Untuk merumuskan tujuan tersebut, maka diperlukan tata kelolala pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan prinsip partisipasi, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas. Indikator menunjukkan pada pemerintahan yang baik dalam hukum Islam dapat dilihat pada kemampuan pemimpin menciptakan suasan kondusif bagi masyarakatnya dalam pemenuhan kebutuhan spritualisme, pemenuhan sandang, pangan, dan papan, serta kemampuan mewujudkan stabilitas keamanan sehingga masyarakat dapat hidup Bahagia. Dalam perpektif hukum Islam, Good governance merupakan Gerakan ijtihady yang harus direalisasikan karena senafas dengan prinsip yang diajarkan dalam Islam. Paradigma baru tersebut menjadi spirit bagi masyarakat dalam mewujudkan pembagunan sehingga tujuan pemerintahan dapat terealisasi berdasarkan aturan ilahi. Hukum Islam menilai bahwa good governance merupakan kajian dari fiqh siyasah atau siyasah syar’iyah, karena penetapan hukumnya mengacu kepada kemaslahatan dan kepentingan manusia. Titik persamaan antara fikih siyasah dengan good governance terletak pada system pengaturan, pengendalian, dan pelaksanaa dalam suatu negara atau wilayah. Good governance sejalan dengan teori maqasid al-syariah, yaitu; memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Prinsip yang dikembangkan dalam good governance tidak jauh berbeda dengan prinsip yang dijalankan maqasid al-syariah, karena keduanya mengedepankan prinsip kebaikan Bersama dalam sistem pemerintahan.  

DOWNLOAD

PRE-ORDER