//Ekonomi Kreatif Suatu Konsep Ekonomi Baru

Ekonomi Kreatif Suatu Konsep Ekonomi Baru

Gelombang ekonomi kreatif muncul dengan harapan bahwa inovasi, kreativitas, ide-ide baru hingga pengaruh teknologi dapat meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini diharapkan ekonomi kreatif mampu menyerap tenaga kerja, mengubah karakteristik tenaga kerja, hingga melahirkan generasi milenial yang mampu bersaing secara global. Ekonomi kreatif yang mengedepankan inovasi dan kreativitas pelu didukung kejelasan aturan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karena itu, hal ini tidak lepas dari kendali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di mana ide-ide baru ini harus dilindungi secara legal, baik melalui paten, hak cipta, merek, royalti, dan desain agar tidak di klaim oleh pihak lain.

DOWNLOAD

PRE-ORDER