Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ada salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3-nya, yang sangat mematikan dan cenderung di gunakan oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan dan sengaja melakukan untuk mematikan, menghabisi lawan politiknya terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
DOWNLOAD