//PEMBUKTIAN PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA “Kajian Atas Kasus Persekongkolan Tender e-KTP”

PEMBUKTIAN PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA “Kajian Atas Kasus Persekongkolan Tender e-KTP”

Pengadaan barang/jasa pada perusahaan swasta atau instansi Pemerintah, bertujuan untuk mendapatkan barang/jasa kualitas terbaik yang diperlukan dan biasanya selalu melalui proses tender. Tujuan utama dari  tender dapat tercapai apabila prosesnya berlangsung dengan transparan, adil dan sehat, sehingga pemenang tender benar-benar ditentukan oleh penawaran yang terbaik. Kondisi sebaliknya bisa saja terjadi apabila dalam proses tender terjadi persekongkolan. Persekongkolan tender (bid rigging) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, yang merugikan pemberi pekerjaan (owner), panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beretikad baik. Juga dilarang sesuai Pasal 22 Undang-Undang No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Sanksi yang  diberikan berupa sanksi administratif dan/atau denda.  Baru kemudian berubah menjadi pidana korupsi, apabila tender dilakukan untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah dan merugikan keuangan negara. Persekongkolan tender adalah kasus dominan pada pelanggaran hukum persaingan usaha. Persekongkolan tender e-KTP yang terjadi tahun 2011-2012 di Kemendagri, pada awalnya diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan diputuskan telah terjadi persekongkolan tender dengan sanksi denda bagi pelakunya. Namun sayang saat pemeriksaan tingkat pertama di KPPU, pembuktiannya sangat lemah.  Sehingga terlapor yaitu para pelakunya, mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat dan putusan KPPU dibatalkan.  Kemudian pada saat KPPU mengajukan kasasi di MA tidak juga dikabulkan.  Akhirnya  kasus tersebut lolos, seolah tidak ada hukum yang dilanggar oleh para pelakunya.  Namun 2 tahun kemudian, setelah kerugian negara dihitung, barulah diketahui merupakan mega skandal korupsi dan pelakunya diadili secara pidana. Oleh sebab itu pembuktian yang sah secara hukum pada kasus persekongkolan tender, menjadi kunci akurasi pemberian sanksi hukum, karena di Indonesia menganut rule of reason, bahwa persekongkolan tender benar terjadi apabila dapat dibuktikan sah secara hukum. Bagaimana pembuktian yang sah secara hukum, diuraikan lengkap melalui buku ini, yang penulisannya berdasarkan kajian atas persekongkolan tender e-KTP. Kelemahan pembuktian yang terjadi agar menjadi perhatian kita bersama.

DOWNLOAD

PRE-ORDER