//Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi 1998

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi 1998

Di antara ciri negara hukum (the rule of law atau rechtstaat) adalah adanya pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Pembatasan tersebut dilakukan melalui hukum yang kemudian mendasari munculnya paham konstitusionalisme (constitutional state), yaitu negara yang menerapkan pembatasan dengan konstitusi. Buku yang berjudul “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi 1998” ini terdiri dari 7 BAB. Semoga buku ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

DOWNLOAD

PRE-ORDER