Kesepakatan Internasional yang membahas tentang penerbangan ataupun yang lebih dikenal dengan hukum udara internasional berawal dari suatu Konvensi yang dilaksanakan di Chicago pada Tahun 1944. Konvensi Chicago 1944 memiliki 4 (empat) bagian yang terdiri dari 96 pasal. Pada bagian pertama membahas mengenai Navigasi Udara, pada bagian kedua membahas mengenai Organisasi Sipil Penerbangan Internasional, pada bagian ketiga membahas mengenai Transportasi Udara Internasional dan pada bagian keempat membahas mengenai Provisi Final. Pada buku ini, hanya membahas pada bagian pertama yaitu mengenai Navigasi Udara. Dimana pada bagian pertama ini terdiri dari 42 pasal. 42 pasal dari Konvensi Chicago 1944 dijelaskan dalam sebuah narasi dalam buku bagaimana penerapan aturan-aturan tersebut saat ini diberbagai negara-negara di dunia, khususnya di Negara Indonesia, dan juga khususnya aturan-aturan dan regulasi-regulasi zaman now.
DOWNLOAD