//Hukum Pidana Ekonomi

Hukum Pidana Ekonomi

Hukum Pidana Ekonomi diartikan sebagai sekumpulan peraturan bidang ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan/kewajiban dan/atau larangan yang diancam dengan hukuman. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan administratif dengan sanksi pidana atau peraturan pidana. Hukum Pidana Ekonomi mencakup bidang-bidang seperti perlindungan konsumen, Perbankan, Pencucian Uang, Pasar Modal dan Kepabeanan. Tujuannya adalah mengkaji konsep teoritik tentang hukum pidana ekonomi dan mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah hukum perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan mempelajari Hukum Pidana Ekonomi, kita dapat memahami mengkaji konsep teoritik tentang hukum pidana ekonomi dan mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah hukum perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.

DOWNLOAD

PRE-ORDER