//Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan

Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan

Dalam buku ini penulis memberikan penjelasan terkait proses pelaksanaan mediasi di pengadilan dan keberhasilannya menyelesaikan perkara harta bersama. Upaya mediasi menyelesaikan sengketa termasuk sengketa perkara harta bersama merupakan kewajiban para hakim sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun dalam pelaksanaanya perkara yang berhasil dimediasi di pengadilan belum menunjukkan prestasi yang menggembirakan. Fakta ini terungkap dari kurangnya jumlah persentase perkara harta bersama yang berhasil dilakukan mediasi di pengadilan. Persentase keberhasilan mediasi perkara harta bersama lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah persentase perkara harta bersama yang diproses melalui jalur litigasi di pengadilan. Jumlah persentase perkara harta bersama di pengadilan yang berhasil dimediasi kurang dari lima puluh persen, sedangkan jumlah perkara harta bersama yang diproses secara litigasi persentasenya memdominasi. Upaya mediator untuk mencapai keberhasilan yang maksimal tentu mengalami kendala-kendala yang apabila dapat diatasi akan mendongkrak tingkat keberhasilan mediasi khususnya dalam perkara harta bersama.

DOWNLOAD

PRE-ORDER