Pada buku ini akan membahas lebih dalam mengenai pentingnya mengenal dan memahami pengertian, pembagian dan obyek dari jaminan dan juga lembaga jaminan di dalam sistem hukum jaminan nasional dan juga hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian kredit bank. Di mana di dalam permasalahannya adalah menentukan obyek jaminan dan lembaga jaminan di dalam sistem hukum jaminan nasional, sehingga dengan adanya pembahasan tentang permasalahan ini maka akan menjawab hal-hal yang berkaitan dengan jaminan itu sendiri. Penentuan obyek jaminan akan memastikan jaminan apa yang dapat diikat dalam perjanjian jaminan yang dibuat. Untuk obyek jaminan benda tetap maka dapat diikat dengan jaminan hak tanggungan, sedangkan untuk obyek jaminan benda bergerak maka jaminan yang mengikatnya adalah jaminan fidusia. Demikian juga halnya dengan pentingnya menentukan lembaga jaminan. Dengan menentukan lembaga jaminan maka akan jelas juga obyek jaminan yang akan dijadikan jaminan dalam perjanjian. Di dalam buku ini juga dijelaskan sedikit tentang jaminan hipotek pada kapal dan pesawat terbang dengan tujuan untuk lebih mengetahui tentang lembaga jaminan hipotek ini. Lembaga Jaminan Hipotek Kapal dan Pesawat Udara termasuk dalan objek jaminan benda tetap. Kejelasan lembaga jaminan mana yang digunakan akan memastikan undang-undang/peraturan yang menjadi landasan (dasar hukum) dalam perjanjian yang dibuat. Penulis berharap karya ini dapat memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan, khususnya bagi perusahaan perbankkan dalam menjalankan praktik perjanjian kredit. Buku ini juga diharapkan bisa memberikan masukan bagi para pihak khusus terkait peraturan hipotek pesawat udara.
DOWNLOAD