Korupsi sebagai kejahatan, memang bukan kejahatan biasa yang seringkali disebut dengan “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa). Pengkatagorian korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary), telah sesuai dengan watak dasar korupsi itu sendiri yang destruktif (merusak) semua aspek dalam pembangunan, baik pembangunan yang bersifat fisik maupun non-fisik. Untuk itu upaya yang biasa-biasa saja dalam pemberantasan korupsi akan menjadi kontradiksi dengan sifat dasar korupsi itu sendiri. Secara faktual hampir di setiap rezim yang berkuasa, masih belum on the track, tegasnya bahwa upaya yang dilakukan belum berbanding lurus dengan sifat dasar korupsi. Hal demikian adalah jawaban dari pertanyaan, kenapa kejahatan korupsi (corruption crime) cenderung tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan. (Prof.DR.Suteki,SH.,MH)
DOWNLOAD