Penerapan hukum keluarga Islam pada awalnya bersifat konservatif, merujuk pada beberapa hasil ijtihad yang dilakukan oleh para imam madzhab, hingga kemudian ter-legislasi-kan di beberapa negara muslim (yaitu negara yang mayoritas penduduk muslimnya terbanyak), hingga menjadi Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan penerapan hukum keluarga Islam di dunia Islam, terbagi pada tiga bagian, yang kemudian masing-masing melakukan rekonstruksi yaitu; Pertama, negara yang masih menerapkan sistem madzhab yang dianut, Kedua, negara yang melakukan reformasi hukum keluarga, Ketiga, negara yang telah melepaskan madzhab hingga sekuler. Buku ini bukanlah satu-satunya rujukan yang berbincang tentang hukum keluarga Islam di Dunia Islam, melainkan salah satu buku yang dapat menjadi referensi. Hal ini menjadi penting, karena pengabdian untuk pengetahuan adalah sesuatu yang harus dilakukan, sebagai konsekuensi dunia akademisi. Selamat membaca!
DOWNLOAD