Buku ini memperkaya pembahasan tentang unsur kerugian dalam tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh Badan Pemerintah yang berwenang yang selama ini masih jadi debat hukum. Dengan terbitnya buku ini membuka wawasan kita tentang audit kerugian negara. Kajian dalam buku ini memang mengarah ke Hukum Administrasi, karena mempersoalkan penetapan hasil audit sebagaiĀ KTUN yang menjadi obyek sengketa TUN di PTUN. Memang hukum sangat dinamis sekali sehingga pengetahuan kita tentang hukum harus di update terus, karena LHP dari Audit oleh BPKP terus menjadi pembicaraan setiap kali dalam kasus Tipikor yang unsur kerugian yang ditetapkan oleh BPKP. Buku ini dapat menjawab diskusi-diskusi yang muncul dalam masyarakat tentang ini.
DOWNLOAD