Klinik hukum merupakan program kelembagaan pendidikan hukum yang menyeimbangkan antara elemen pengetahuan (knowlegde), keahlian (skill) dan nilai-nilai (values). Pengetahuan berkaitan dengan pemahaman teori-teori hukum, asas-asas hukum, dan aturan-aturan hukum. Pendidikan klinik hukum adalah suatu proses pembelajaran dengan maksud menghasilkan mahasiswa hukum yang mempunyai keahlian dan pengetahuan praktis (practical knowlegde) yang dilaksanakan atas dasar metode pembelajaran secara interaktif dan reflektif.
DOWNLOAD