//Keberagaman Sengketa Tanah dalam Pandangan Teori dan Praktik Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia

Keberagaman Sengketa Tanah dalam Pandangan Teori dan Praktik Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia

Akar konflik pertanahan secara umum adalah tumpang tindih peraturan, regulasi kurang memadai, tumpang tindih peradilan, penyelesaian dan birokrasi yang berbelit-belit, nilai ekonomis tinggi, kesadaran masyarakat meningkat, tanah tetap sedangkan penduduk bertambah, dan kemiskinan. Secara umum, sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam 4 klasifikasi permasalahan, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan: 1. Pengakuan kepemilikan atas tanah; 2. Peralihan hak atas tanah; 3. Pembebanan hak; 4. Pendudukan eks tanah partikelir.

DOWNLOAD

PRE-ORDER