Maqasid Syari’ah adalah standardisasi diberlakukannya suatu hukum, karena setiap hukum pastilah untuk keadilan dan kemaslahatan hamba, agar senantiasa dapat selamat dari sesuatu yang mudarat, sesuai dengan tujuan Maqasid Syariah adalah li jalbi al-masalihi wa lidafi al-mafasid (mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan. Maqasid Syari’ah sebagai salah satu metode ijtihad hukum Islam yang dipopulerkan oleh beberapa ulama kontemporer guna menyikapi setiap permasalahan yang aktual yang tidak secara tersurat dalam Nash baik al-Qur’an dan al-Sunnah. Mengingat bahwa usul fikih sebagai metode Istinbat dan ijtihad hukum Islam, sejatinya telah menawarkan suatu metode yang dengan cermat melihat pada ‘illat hukum, karena ada dan tiadanya hukum sangatlah tergantung pada ada dan tiadanya illat. Sedangkan hukum akan senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan ruang waktu, tempat, keadaan, niat maupun kultur yang ada, karena Islam adalah agama yang rahmatan lit alamin, sehingga hukum harus senantiasa dinamis sebagaimana agama salihun likulli zaman wa makan.
DOWNLOAD