//Sanksi & Pidana Kerja Sosial Dalam Persfektif KUHP Terbaru

Sanksi & Pidana Kerja Sosial Dalam Persfektif KUHP Terbaru

Buku ini mengulas seputar permasalahan tentang KUHP terbaru dengan menjelaskan keseimbangan monodulistik atau daad-daader strafrecht kemudian mengaitkan dengan pidana kerja sosial dengan menguraikan sejarah penerapanya di dunia secara umum dan di Indonesia secara khusus namun hal yang menarik dalam tulisan ini penulis mengemukakan konsep pidana kerja sosial bukan hanya dalam persefektif hukum atau litigasi yang berarti pidana kerja sosial akan diterapkan setelah melalui proses pengadilan tetapi mengemukakan pidana kerja sosial dalam persfektif non-litigasi sebagai penguatan bahwa hakikat dari pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir yang penulis sebut dengan istilah sanksi kerja sosial yang mana penerapanya tidak melalui proses hukum tapi diselesaikan diluar hukum yang penulis sebut sebagai sanksi kerja sosial.

DOWNLOAD

PRE-ORDER