Hukum terbentuk dalam wujud undang-undang atau peraturan lainnya, setiap orang wajib tunduk pada hukum, tidak terkecuali organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh politik yang semula ikut menyusun hukum. Para penegak hukum selama mereka bersikap jujur, aktif serta objektif, dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Buku yang terdiri dari 4 BAB ini akan membahas tentang Konsep Delik Tata Negara Pencarian Welfare State, semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
DOWNLOAD