//Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kewajiban Pendaftaran Jaminan Fidusia

Fidusia atau lengkapnya Fiduciaire Eigendoms Overdracht sering disebut sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi. Seiring dengan perkembangan maka berbagai permasalahan tentang fidusia mengalami keberagaman dengan karakter-karakter tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaan fidusia harus dipahami seorang praktisi sehingga mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, selain itu pula perlu dikembangkan oleh seorang akademisi dalam mencari alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi. Secara teoritis munculnya jaminan fidusia dilatarbelakangi adanya perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.  Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris. Selain menyampaikan pemahaman dan konsep-konsep dasar dalam memahami fidusia, tentu diperlukan pengembangan-pengembangan keilmuan seiring dengan kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam fidusia, bahkan seiring dengan kemajuannya teknologi. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Meskipun secara yuridis pendaftaran fidusia telah memiliki landasan yang kuat akan tetapi masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu untuk peningkatan perlindungan hukum terhadap semua pihak dengan melakukanya rekonstruksi hukum itu sendiri.

DOWNLOAD

PRE-ORDER