Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran penulis yang diberi judul “Tanggung Jawab Renteng Dalam Tindak Pidana Perpajakan”. Buku ini mencoba mengkonstruksi konsep tanggung jawab renteng dalam tindak pidana pajak. Memberikan pandangan ketentuan pasal tanggung jawab renteng bagi Wajib Pajak Badan dapat dikaitkan sebagai perbuatan pidana pajak menurut KUHP, UU KUP, dan UU PPN.
DOWNLOAD