Dalam buku ini tertulis kearifan lokal dan adat budaya Lampung yang masih dilestarikan hingga saat ini. Orang Lampung dalam sistem adatnya terbagi dalam dua kelompok adat, yaitu kelompok orang Lampung yang beradat Pepadun dan kelompok orang Lampung yang beradat Saibatin. Sebagaimana telah dijelaskan dalam buku ini penulis mencoba memberikan sebuah gagasan atau tawaran awal tentang bangunan filsafat hukum adat, dengan mengemukakan apa yang menjadi landasan filsafat hukum adat, yaitu mengungkap aspek ontologis, epistemologis dan aspek aksiologis dengan demikian sebagai tawaran awal niscaya masih memerlukan kajian-kajian lebih lanjut .
DOWNLOAD