Capital Market (Pasar Modal) merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Jadi, Capital Market adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, dalam bentuk surat berharga (efek) seperti saham dan obligasi. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan , Pasar Modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi. Buku ini berisikan 12 bab yang terdiri dari perkenalan pasar modal, aksi korporasi, dan tindak pidana dalam pasal modal.
DOWNLOAD