//Metodologi Penelitian Hukum “Aplikasi Teknologi dan Pendekatan Multidisiplin”

Metodologi Penelitian Hukum “Aplikasi Teknologi dan Pendekatan Multidisiplin”

Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum yang kemudian berusaha di pecahkan gejala yang ditimbulkannya serta permasalahan-permasalahan berkaitan dengan hukum tersebut. Penelitian merupakan sarana yang digunakan untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Sebelum melakukan penelitian hukum, perlu dipahami ruang lingkup disiplin ilmu hukum. Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau untuk sikap bertindak. Disiplin hukum dapat dibedakan dalam dua segi yaitu segi umum dan segi khusus. Buku ini menerangkan secara lengkap tentang penelitian hukum normative, penelitian hukum empiris maupun penelitian hukum normative-empiris. Oleh karena itu kehadiran buku ini tentunya dapat diselesaikan karena kontribusi dan bantuan dari semua pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penyusun menghaturkan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak memberikan konstribusi dalam proses penyusunan buku ini.

DOWNLOAD

PRE-ORDER