//Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Buku ini terbagi menjadi 4 bab yaitu:

Bab 1.    Prolog Anak dan Perempuan di Mata Hukum dan UUD 1945.

Bab 2.   Penal Policy, Teori Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak.

Bab 3.    Formulasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual.

Bab 4.    Perlindungan Perempuan dan Anak Ditinjau dari Aspek Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kekerasan berdasarkan jenis kelamin terutama kekerasan seksual, adalah suatu hal yang perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi mengancam nyawa serius terutama bagi perempuan dan anak perempuan. Dijumpai banyak hal dalam bentuk kekerasan gender yang menjadi pembicaraan baik nasional maupun di dunia internasional, kekerasan berbasis gender adalah masalah internasional, karena ada relevansi nya dengan masalah kesehatan di masyarakat dan berhubungan erat dengan hak asasi bagi setiap manusia. Di Indonesia fakta menunjukkan masih dijumpai anak anak yang belum mendapatkan jaminan untuk pemenuhan hak mereka seperti misalnya masih dijumpai anak sebagai korban perlakuan tindak kekerasan, penelantaran, hingga terjadi eksploitasi dan diskriminasi hingga perbuatan yang tidak manusiawi. Berdasarkan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak maka buku ini mengkaji lebih spesifik perlindungan hukum baik secara teori dan praktek yang lebih mengedepankan upaya pencegahan sebagi upaya penal dan non penal yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat demi terciptanya tujuan hukum yang memberikan keadilan bagi setiap korban kekerasan seksual.

DOWNLOAD

PRE-ORDER