Kewajiban perusahaan dalam memberdayakan masyarakat telah diatur dalam beberapa peraturan baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 95 secara tegas disebutkan bahwa salah satu kewajiban perusahaan tambang adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Secara detil, kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 106. Terdapat tiga elemen utama terkait pemberdayaan masyarakat di sekitar pertambangan yaitu masyarakat, pemerintah, dan perusahaan pertambangan. Model pemberdayaan masyarakat di sekitar pertambangan didisain dalam bentuk kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang secara bersama-sama mengelola suatu program pemberdayaan untuk mencapai kesejahteraan melalui masyarakat yang berdaya. Tujuan tersebut dapat dicapai bila pengelolaan dilakukan dengan penguatan kompetensi adaptif masyarakat; penguatan faktor eksternal dan faktor internal; penguatan peran perusahaan, pemerintah, dan masyarakat; dan pengelolaan konflik. Pelaksanaan program pemberdayaan yang ada di masyarakat hendaknya berjalan sinergi antara program pemerintah dan program perusahaan serta potensi yang ada di masyarakat. Masyarakat lokal memiliki kearifan dan potensi untuk memberdayakan dirinya sendiri, misalnya lembaga keuangan seperti koperasi, kelompok tani, karang taruna, dan lembaga adat. Potensi tersebut dapat bersinergi dengan berbagai program pemerintah daerah. Demikian pula dengan program pemberdayaan yang dirancang oleh perusahaan, dapat mempertimbangkan potensi yang ada di masyarakat dan peran pemerintah dalam hal pemberdayaan masyarakat, sehingga ketiga elemen ini melahirkan sebuah model pemberdayaan yang efektif untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya. Pemerintah daerah dalam hal ini memiliki peran strategis karena memiliki kewenangan yang kuat untuk berperan lebih besar dalam mendorong suatu kegiatan pemberdayaan yang dapat melibatkan banyak pihak.
DOWNLOAD