Kata health (kesehatan) berasal dari hal, yang berarti hale, sound, whole (kuat, baik. utuh). Menurut World Health Organization (WHO) pada tahun 1974 mendefenisikan kesehatan adalah kondisi sehat secara fisik, mental, dan sosial dan bukan saja tidak terdapatnya penyakit dan kelemahan fisik dan mental. Kesehatan adalah suatu kondisi atau kondisi atau keadaan dinamis yang sifatnya multidimensional dan merupakan hasil dari adaptasi seseorang terhadap lingkungannya. Kesehatan merupakan sumber bagi kehidupan dan ada dalam berbagai tingkatan (McKenzie, Pinger, & Kotecki, 2003). Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Undang – Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pada tahun 1948, didalam Konstitusi WHO juga menegaskan bahwa “health is a fundamental right”. Hal ini menjadi dasar bahwa setiap Negara di dunia ini berkewajiban menjamin hak setiap warga negaranya untuk hidup sehat, melalui upaya penyehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, peningkatan status Gizi, dan memperoleh pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu.
DOWNLOAD