Buku ini memberikan pandangan komprehensif tentang hukum pidana siber di Indonesia, menggabungkan analisis teoretis dengan penerapan praktis dalam menghadapi kejahatan di era digital. Melalui pembahasan yang mendalam, pembaca akan diajak untuk memahami konsep dasar hukum pidana siber, perkembangan regulasi, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di dunia maya. Bab-bab awal buku ini mengulas landasan hukum pidana siber, termasuk definisi kejahatan siber, kerangka hukum nasional dan internasional, serta analisis perbandingan dengan negara lain. Selanjutnya, pembahasan beralih ke penerapan hukum pidana siber dalam berbagai kasus, seperti peretasan, penipuan online, penyebaran konten ilegal, dan pelanggaran privasi. Buku ini juga menyoroti peran penting teknologi dalam penegakan hukum, serta bagaimana otoritas penegak hukum dan peradilan menghadapi tantangan seperti anonimitas, jurisdiksi lintas negara, dan evolusi cepat teknologi. Di bagian akhir, penulis memberikan rekomendasi untuk penguatan kebijakan hukum pidana siber di Indonesia, serta pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani kejahatan siber. Dengan gaya penulisan yang mudah dipahami, buku ini ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, dan semua pihak yang tertarik untuk memahami dinamika hukum pidana siber di Indonesia dalam konteks global.
DOWNLOAD