Di bidang Hukum Pidana, orang umumnya mengenal “Criminal Justice System” yang melibatkan Polisi, Jaksa, Hakim, bidang kepengacaraan dan paling akhir adalah institusi Pemasyarakatan terdiri dari Rutan; Lapas; dan Balai Pemasyarakatan ( Bapas) masing-masing dengan fungsinya. Dalam proses pengadilan umumnya orang berkonsentrasi sejak proses penyidikan, penuntutan dan berjalannya proses peradilan, yang berakhir pada orang menjadi Narapidana atau orang menjadi bebas
Buku dengan judul “Penologi Dalam Kriminologi di Era globalisasi” merupakan pemikiran secara lebih mendalam dari buku terbitan sebelum nya yang berjudul “Penghukuman Orang Diera Globalisi”, yang menjelaskan bagaimana orang dipenjara; Disinilah permasalahannya akan menjadi unik untuk dibahas, sebab dalam kurun waktu yang sedemikian ini ternyata perkembangan kejahatan menjadi lebih variatif berikut kualitas pelaku kejahatan yang di dukung oleh tehnologi yang bersifat transnasional.
Buku dengan judul “Penologi Dalam Kriminologi di Era globalisasi” menjadi menarik untuk dibaca oleh kalangan yang ingin mengetahui tentang perkembangan situasi masyarakat yang secara fakta dan nyata telah di kuasai oleh tehnologi, sedang pada sisi lain permasalahan masyarakat ini belum banyak di dukung oleh peraturan yang ada. Maka selanjutnya sudah dapat di duga, dan tidak dapat di hindarkan bila begitu banyak anggota masyarakat manjadi korban akibat kejahatan dimana orang pun tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan sebagaimana yang viral saat ini ada korban akibat “Judi Online dan Pinjaman Online”
Pernyataan yang menjelaskan bahwa “Indonesia Darurat Judi Online”, hal ini menjadi support khusus bagi penulis mengungkap hal ini selain mengemukakan informasi tentang masalah penghukuman orang yang semakin tidak masuk akal. Bahwa misteri apa yang ada dibalik tembok penjara (Rutan dan Lapas) dimana umumnya dinyatakan Over kapasitas hunian. Hal menyimpang lainnya yang di ulas dalam buku ini melalui Filsafat Penghukuman orang adalah pelaksanaan pembinaan orang terpidana berdasarkan Undang-undan No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebab Lapas berisi Tahanan dan Rutan berisi Narapida. Semoga karya ilmiah ini bermanfaat untuk bidang Hukum Pidana dan menarik untuk dibaca kalangan masyarakat umum pemerhati masalah pidana.
Penulis : Dr. Nurlely Darwis, Bc.Ip., S.H., M.Si
Editor : Sry Karni Noviyanty, S.Sos
Halaman Buku : 378
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Harga : Rp. 106.000