Sejarah Hukum Tata Negara dalam Islam telah mencatat sebuah peristiwa penting sesaat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ yaitu diangkatnya Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah yang menggantikan Rasulullah SAW peralihan kepemimpinan dari Rasulullah ﷺ kepada Abu Bakar sempat menimbulkan polemik diantara para sahabat. Hal ini terjadi karena Nabi Muhammmad ﷺ bukan hanya sebagai Nabi, namun lebih dari itu beliau menjadi seorang kepala keluarga dan kepala Negara, juga sebagai panglima perang, dan tokoh yang menjadi suri tauladan bagi seluruh umat manusia, karena mempunyai kharisma yang cukup tinggi. Suksesi yang sangat dilematis bagi para sahabat, karena hanya posisi keduniaan yang dapat digantikan, sementara posisi kenabian tidak mungkin diganti karena hal itu menjadi hak prerogatif Allah ﷻ. Akan tetapi, justru dari masalah ini para sahabat berpendapat bahwa harus segera ada pemimpin yang menggantikan Rasulullah ﷺ yang akan memimpin dan mengendalikan urusan keagamaan dan Negara, karena urusan agama dan Negara menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Maka seorang Abu Bakar lah yang tampil menjadi pemimpin, pengganti Rasulullah ﷺ. Ilustrasi pergantian kepemimpinan ini memberikan gambaran yang jelas bahwa hubungan antara Negara dan agama tidak bisa dipisahkan. Oleh karenanya pada kurun waktu setelah para sahabat banyak ditemukan para mujtahid yang mencoba menformulasikan sebuah konsep Negara menurut Islam. Mengacu pada fakta historis di atas, maka buku yang tulisan oleh penulis menguraikan dengan lengkap tentang Hukum Tata Negara, Konsep-Konsep, Asas-asas, maupun peradilan dalam Islam, yang akan menjadi panduan kita dalam membangun bangsa yang besar ini. Dengan Hukum Tata Negara Islam diimplementasikan, maka Negara Republik Indonesia menjadi Negara yang dapat memberikan Kesejahteraan, Keadilan, serta menghapus kemiskinan seperti yang terjadi pada saat kepemimpinan Umar bin Abdul Azis. Beliau terkenal kepemipinannya karena menerapkan sistem negara seperti pendahulunya, sehingga tidak ada masyarakat yang mau menerima Zakat, Infaq, shadaqah. Tetapi justru masyarakat memeberikan dan/atau menyerahkan sebagain miliknya ke kas Negara, untuk menjamin biaya operasional Negaranya.
Penulis : Dr. Mustafa.,SE.,SH.,MM.,CLAP
Halaman Buku : 457
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Harga : Rp. 122.000