//Arbitrase and Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Berbasis Kearifan Lokal)

Arbitrase and Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Berbasis Kearifan Lokal)

Kehadiran buku dengan judul Arbitrase And Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Berbasis Kearifan Lokal), sesungguhnya sangat diharapkan sebab substansi yang ada di dalamnya ingin menyampaikan informasi dan menjelaskan Arbitrase And Alternative Dispute Resolution dengan versi pengaturan yang di Indonesia lebih khusus mengakomodir kearifan lokal. Sebagaimana diketahui Alternative Dispute Resolution awal dan sejaranya dari sistem common law yakni praktek di Negara yang dipelopori Inggris dan Amerika Serikat. Perkembangan selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang apabila dilihat dari sistem hukum yang dianut Indonesia bukanlah termasuk dalam sistem common law.

Untuk itu Tim Penulis menawarkan penjelasan dan pembahasan dengan membandingkan sistem musyawarah mufakat yang dikenal dalam masyarakat tradisional kita dibandingkan dengan Alternative Dispute Resolution itu sendiri. Musyawarah mufakat tentu merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal bangsa dan negara kita.

Penulis : Prof. Dr Fence M. Wantu, S.H., M.Hum | Dr Weny Almoravid Dungga, S.H., M.HAbdul Hamid Tome, S.H., M.H | Mohamad Hidayat Muhtar, S.H., M.H

Editor : Rismanto Kaku, S.H., M.H

Halaman Buku : 257

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Harga : Rp. 82.000