Poligami menjadi acuan utama penulis dalam pembahasan buku ini. Dilihat dari adanya definisi dan sejarah poligami yang sudah ada sejak zaman sebelum Islam datang, yang menimbulkan argumen pro maupun kontra di berbagai kalangan ulama’. Pengaplikasian poligami yang begitu krusial harus memperhatikan besarnya kemafsadatan atau kemaslahatan yang muncul. Kemudian penetapan hukum tersebut oleh kalangan ulama’ dipertimbangkan melalui dimensi maqāṣid syarῑ’ah, yang mana penulis mengambil konsep maqāṣid syarῑ’ah dari Imam Syatibi. Dari berbagai adanya argumen tersebut, kemudian penulis mengerucutkan dengan pemikiran ulama’ tafsir kontemporer yaitu M. Quraish Shihab yang menguraikan poligami melalui argumennya yang didasarkan dari Tafsir al-Misbah sebagai karyanya dan sejarah pengaplikasian poligami pada masa Rasulullah beserta hukum undang-undang perkawinan yang diterapkan oleh Negara Indonesia.
PENULIS: Ainaa Salsabila, S.H.; Akhmad Muhaini, S.H.I., M.S.I.; Fitrohtul Khasanah, Lc., M.H.
EDITOR: Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I.; Achmad Nursobah, S.H.I., M.S.I.
HALAMAN BUKU: 71
DOWNLOAD